This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 25 November 2010

Sembilan Makanan Penyedot Lemak Tubuh


Ketika anda berusaha mengurangi berat badan dengan melakukan diet, benarkah anda harus menghindar dari semua makanan? Sebenarnya beberapa makanan bisa membantu anda membakar lemak! Mari temukan beberapa makanan alami yang dapat membantu anda mengurangi asupan lemak, sehingga anda bisa terlihat lebih baik dengan pakaian anda.


1. Tahu dingin: Ini dapat membantu mencerna lemak yang tersimpan di dalam usus dan perut, juga untuk mengeluarkan lemak.


2. Rebung: Rendah lemak dan gula namun tinggi serat, rebung baik untuk mencegah konstipasi. Akan tetapi orang yang menderita ulkus (luka) perut harus membatasi asupan rebung.


3. Sayur yang diasinkan: Lemak dari sayuran terhancurkan selama proses pengasinan. Akan tetapi, orang yang tubuhnya cederung menyimpan kelebihan cairan dan gas harus menghindarinya untuk mencegah tersimpannya cairan tubuh.


4. Tauge: Mengandung fosfor, zat besi dan banyak cairan. Ini dapat mencegah terbentuknya lemak di bawah kulit.


5. Pepaya: Membantu mengurangi kelebihan cairan dan gas yang tersimpan di dalam tubuh dan beri-beri. Juga memperbaiki persendian.


6. Nanas: Mengandung enzim untuk menghancurkan makanan berprotein tinggi, seperti ikan dan daging. Ini cocok dikonsumsi setelah makan.


7. Kulit jeruk yang dikeringkan: Tidak saja bisa membantu pencernaan dan melepaskan gas, juga dapat mengurangi tersimpannya lemak di dalam perut.


8. Cumi: Sangat rendah lemak sehingga berat anda tidak akan bertambah jika memakannya. Ini pilihan makanan yang tepat selagi diet.


9. Jali-jali: Efektif bagi orang dengan berat badan yang bertambah karena kelebihan menyimpan cairan dan gas.

Selasa, 23 November 2010

koperasi

Peranan koperasi pada masa sekarang adalah:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Program yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengembangkan koperasi ialah:
1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Program pengembangan KJKS merupakan salah satu program kami Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam memajukan pengembangan koperasi dan UKM berbasis syariah. Selain itu orientasi kami dalam mengembangkan KJKS tak lepas dari semangat munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan pilar dari pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Dan berikut adalah program yang direncanakan oleh pemerintah dalam undang-undang:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:
03/PER/M.KUMKM/VI/2010 tentang Pedoman Program Bantuan
Pengembangan Koperasi, perlu menetapkan Peraturan Deputi
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang
Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha tentang Pedoman Teknis
Program Bantuan Pengembangan Koperasi di bidang Restrukturisasi
Usaha.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I
2
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi
Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4630);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4866);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4406);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4418);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010
tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha
yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal;
13. Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia Nomor 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang
Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal;
14. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 03/PER/M.KUMKM/VI/2010 tentang
Pedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi;
Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I
3
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DEPUTI MENTERI NEGARA KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH BIDANG PENGEMBANGAN DAN
RESTRUKTURISASI USAHA TENTANG PEDOMAN TEKNIS
PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI DI BIDANG
RESTRUKTURISASI USAHA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Bantuan Pengembangan Koperasi di bidang Restrukturisasi Usaha yang
selanjutnya disebut Program Restrukturisasi Usaha adalah kegiatan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah dalam bentuk pemberian bantuan dana yang berasal dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara kepada Koperasi dalam rangka stimulan
pengembangan usaha.
2. Bantuan Fasilitasi Penataan Sistem Resi gudang adalah bantuan dana untuk
pelaksanaan uji coba penerapan sistem resi gudang kepada Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi (UMKK).
3. Bantuan Penerapan Teknologi Peningkatan Produktivitas dan Mutu Garam di Sentra
UMKM adalah bantuan dana untuk uji coba pembuatan demplot pengolahan garam
yang menerapkan inovasi teknologi.
4. Bantuan peralatan bagi UMKM industri kreatif adalah bantuan dana untuk
pengadaan peralatan pengolahan produk kerajinan dan furniture yang berbahan
baku kayu, bambu dan rotan.
5. Bantuan Peralatan Penunjang Produk Makanan dan Minuman adalah bantuan dana
untuk pengadaan peralatan pengolahan/pengemasan produk makanan dan
minuman bagi Usaha Mikro dan Kecil di Sentra.
6. Bantuan Pengembangan Usaha UKM Sentra melalui Perangkat Telecenter adalah
bantuan dana untuk pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi untuk
mendukung akses informasi bisnis dalam pengembangan usaha melalui Koperasi.
7. Pengembangan Usaha UKM Sentra melalui Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan
Pinjam Koperasi (KSP/USP) Koperasi di Daerah Tertinggal adalah bantuan dana
untuk perkuatan modal pengembangan usaha Usaha Mikro dan Kecil melalui
Koperasi di daerah tertinggal.
8. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang
dibandingkan daerah lain dalam skala nasional, dan berpenduduk yang relatif
tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Pembangunan
Daerah Tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang Strategi Nasional
Pembangunan Daerah tertinggal.
Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I
4
9. Deputi adalah Deputi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.
BAB II
TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Tujuan Program Restrukturisasi Usaha adalah meningkatkan produktivitas dan
daya saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
(2) Sasaran Program Restrukturisasi Usaha adalah terselenggaranya bantuan dana
dalam rangka restrukturisasi usaha.
Pasal 3
Ruang Lingkup Program Restrukturisasi Usaha adalah :
a. Bantuan Fasilitasi Penataan Sistem Resi Gudang;
b. Penerapan Teknologi Peningkatan Produktivitas dan Mutu Garam di Sentra UMKM;
c. Bantuan Peralatan bagi UMKM Industri Kreatif;
d. Bantuan Peralatan Penunjang Produk Makanan dan Minuman;
e. Pengembangan Bisnis KUKM Sentra melalui Perangkat Telecenter; dan
f. Pengembangan Usaha UKM Sentra melalui KSP/USP Koperasi di Daerah
Tertinggal.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN
Pasal 4
Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Usaha dilaksanakan dalam bentuk
pemberian bantuan dana untuk modal kerja dan/atau investasi bagi Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah melalui Koperasi yang melaksanakan kegiatan
Pengembangan Usaha dalam Bidang Inovasi dan Teknologi serta Pengembangan
Permodalan.
Pasal 5
Calon peserta Program Restrukturisasi Usaha pada saat mengajukan permohonan
kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota/Provinsi dengan
melampirkan :
a. Photo copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Primer tingkat
Kabupaten/Kota/Provinsi;
Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I
5
b. Pernyataan memiliki atau menguasai kantor, sarana kerja serta keterangan domisili
dari Kelurahan atau Desa;
c. Berita Acara Rapat Anggota yang memberikan persetujuan untuk menjadi peserta
Program Restrukturisasi Usaha;
d. Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Daftar Pengurus dan Pengawas yang telah dilaporkan ke SKPD Provinsi/Kab/Kota;
f. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua dan Bendahara yang dilegalisir
oleh Kelurahan atau Desa ;
g. Proposal pengajuan usulan pemanfaatan dana bantuan Program Restrukturisasi
Usaha;
h. Bagi Koperasi calon penerima Bantuan Pengembangan Usaha UKM sentra melalui
perangkat Telecenter dan Penerima Bantuan Penerapan Teknologi Peningkatan
Produktivitas dan Mutu Garam ditambah dengan melampirkan :
1. Pernyataan dari pengurus Koperasi memiliki ruang khusus computer dan tenaga
operator untuk Telecenter;
2. Pernyataan memiliki/menguasai lahan paling sedikit 1 (satu) hektar dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk pembuatan demplot pengolahan garam;
BAB IV
SELEKSI DAN PENETAPAN
Pasal 6
(1) Dalam hal calon peserta Program Restrukturisasi Usaha merupakan Koperasi
Primer Kabupaten/Kota, tata cara seleksi dilakukan sebagai berikut :
a. Calon Peserta mengajukan permohonan Program Restrukturisasi Usaha kepada
SKPD Kabupaten/Kota dilengkapi dengan proposal kegiatan;
b. SKPD Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap proposal yang diajukan
calon peserta Program Restrukturisasi Usaha;
c. SKPD Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan evaluasi kelayakan
kelembagaan dan usaha calon peserta Program Restrukturisasi Usaha;
d. SKPD Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi atas proposal yang layak yang
diajukan oleh calon peserta Program Restrukturisasi Usaha;
e. SKPD Kabupaten/Kota meneruskan permohonan Program Restrukturisasi
Usaha kepada SKPD Provinsi dengan melampirkan seluruh persyaratan
sebagaimanan dimaksud dalam pasal 5;
f. SKPD Provinsi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf e
kepada Menteri.
Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I
6
(2) Dalam hal calon peserta merupakan Koperasi Primer Propinsi maka tugas yang
sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 dilaksanakan oleh SKPD
Provinsi.
Pasal 7
Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha ditetapkan dengan Keputusan Deputi
atas nama Menteri yang memuat tentang nama dan alamat peserta program, jenis
kegiatan, jumlah alokasi dana serta ketentuan lain sesuai dengan spesifikasi masingmasing
kegiatan program.
BAB V
REALISASI PROGRAM
Pasal 8
Realisasi Program Restrukturisasi Usaha dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :
a. Koperasi yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Restrukturisasi Usaha,
membuka rekening penampungan dalam bentuk giro atau tabungan pada bank atas
nama Koperasi untuk menampung dana Program Restrukturisasi Usaha dari
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. Koperasi yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Restrukturisasi Usaha
mengajukan permohonan pencairan dana Program Restrukturisasi Usaha kepada
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan contoh
pada lampiran 1, sesuai dengan masing-masing kegiatan dilengkapi dokumen–
dokumen sebagai berikut :
1. Berita Acara Pencairan Dana Program Restrukturisasi Usaha yang diketahui
oleh SKPD Kabupaten/Kota atau SKPD Provinsi sebagaimana contoh pada
lampiran 2 sesuai dengan masing-masing kegiatan;
2. Kuitansi penerimaan dana Program Restrukturisasi Usaha yang ditandatangani
oleh Ketua dan Bendahara Koperasi dengan dibubuhi materai cukup dan
stempel Koperasi yang bersangkutan sebagaimana contoh pada lampiran 3
sesuai dengan masing-masing kegiatan;
3. Surat pernyataan bertanggung jawab dari Ketua dan Bendahara atas
penggunaan dana Program Restrukturisasi Usaha dan bersedia dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan diketahui
oleh SKPD Kabupaten/Kota atau SKPD Provinsi sebagaimana contoh pada
lampiran 4 sesuai dengan masing-masing kegiatan ;
4. photo copy NPWP atas nama Koperasi yang bersangkutan;
5. daftar susunan pengurus Koperasi primer Kabupaten/Kota atau Provinsi
diketahui oleh SKPD Kabupaten/Kota atau Provinsi sebagaimana contoh pada
lampiran 5 sesuai dengan masing-masing kegiatan ;
Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I
7
6. photo copy KTP Pengurus Koperasi yang masih berlaku dan dilegalisir oleh
Lurah atau Kepala Desa;
7. photo copy nomor rekening giro atau tabungan sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang dilegalisir oleh pejabat bank yang bersangkutan;
8. profil Koperasi sebagaimana contoh pada lampiran 6 sesuai dengan masingmasing
kegiatan; dan
9. khusus untuk kegiatan pengembangan permodalan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah di sentra melalui koperasi di daerah tertinggal dilampiri dengan daftar
Usaha Mikro di Sentra, sebagaimana contoh pada lampiran 7 sesuai dengan
masing-masing kegiatan;
Pasal 9
1. Bantuan dana Program Restrukturisasi Usaha yang diterima oleh Koperasi
peserta Program Restrukturisasi Usaha dipergunakan sesuai dengan rencana
penggunaan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Deputi tentang
penetapan sebagai peserta Program Restrukturisasi Usaha.
2. dalam hal terdapat efisiensi/penghematan dana, dapat digunakan untuk
kegiatan yang terkait langsung dengan usulan bantuan dan dilaporkan kepada
rapat anggota Koperasi dengan tembusan kepada SKPD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
3. Jasa tabungan pada rekening Bank merupakan pendapatan Koperasi dan
digunakan untuk kegiatan yang terkait langsung dengan usulan bantuan dan
dilaporkan kepada rapat anggota dengan tembusan kepada SKPD
Provinsi/Kabupaten/Kota;
BAB VI
STATUS DAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN
Pasal 10
1. Dana bantuan pada Program Restrukturisasi Usaha berstatus dana hibah yang
bersumber dari belanja bantuan sosial APBN Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah.
2. Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha membukukan bantuan yang
diterimanya dalam neraca keuangan dalam pos hibah.
Pasal 11
Besarnya dana bantuan untuk setiap Koperasi peserta program adalah sebagai berikut:
a. Bantuan Fasilitasi Penataan Sistem Resi gudang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah);
Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I
8
b. Penerapan teknologi peningkatan produktivitas dan mutu garam di sentra UMKM
sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
c. Bantuan peralatan bagi UKM industri kreatif sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah);
d. Bantuan Peralatan penunjang produk makanan dan minuman sebesar
Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
e. Pengembangan bisnis KUKM sentra melalui perangkat telecenter sebesar
Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
f. Pengembangan usaha UKM sentra melalui KSP/USP koperasi di daerah
tertinggal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
BAB VII
PENGALIHAN
Pasal 12
1. Bantuan Dana Program Restrukturisasi Usaha yang belum dicairkan dapat ditarik
kembali dan dialihkan kepada Koperasi lain peserta Program Restrukturisasi Usaha.
2. Pengalihan Bantuan Dana Program Restrukturisasi Usaha dilakukan apabila:
a. Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha terbukti tidak benar dalam
memberikan data, informasi dan kelengkapan administrasi;
b. Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha mengundurkan diri secara
tertulis sebagai peserta Program Restrukturisasi Usaha; atau
c. Diusulkan secara tertulis oleh SKPD Kabupaten/Kota atau Provinsi.
3. Pengalihan bantuan dana Porgram Restrukturisasi Usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Deputi atas nama Menteri dengan
mempertimbangkan masukan dari SKPD Kabupaten/Kota atau Provinsi yang
bersangkutan.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Program Restrukturisasi Usaha
dilaksanakan sebagai berikut:
a. Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha wajib melaporkan secara tertulis
kepada SKPD Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) minggu sejak:
1. Dana masuk ke rekening tabungan Koperasi penerima bantuan dana Program
Restrukturisasi Usaha; dan
Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I
9
2. Pemanfaatan bantuan dana Program Restrukturisasi Usaha.
b. SKPD Kabupaten/Kota :
1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pencairan dan pemanfaatan bantuan
dana Program Restrukturisasi Usaha;
2. Melaporkan perkembangan bantuan dana Program Restrukturisasi Usaha
kepada Deputi setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan tembusan kepada SPKD
Provinsi.
c. SKPD Provinsi/DI:
1. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bantuan dana
Program Restrukturisasi Usaha kepada Deputi Bidang Pengembangan dan
Restrukturisasi Usaha;
2. Melaporkan pelaksanaan kegiatan 6 (enam) bulan sekali selama 2 (dua) tahun
setelah Program Restrukturisasi Usaha diimplementasikan kepada Deputi
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang
Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.


Permodalan koperasi didapat dari:
  1. simpanan yang terdiri dari : simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela 
  2. Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko. 
  3. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Evaluasi keberhailan koperasi dilihat dari sisi perusahaan: 
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. untuk selengkapnya, click HERE
2. Efektivitas Koperasi
v    Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
v     Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3. Produktivitas Koperasi
v     Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a)      Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b)      Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

a)      Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

b)      Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

c)      Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Evaluasi keberhailan koperasi dilihat dari sisi anggota :
  • Efek –efek  Ekonomis Koperasi
  • Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
  • Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
  • Efek Harga Dan Efek Biaya
1. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.
Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi
b. Kontribusi para anggota dalam
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
· Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
· Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
· Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
· Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bungan umum disertai pelayanan yang lebih baik
· Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
· Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
  1. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
  2. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
  3. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
  4. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
  1. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
  2. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
  3. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui:
Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Ö        Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Ö        Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Ö        Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.