Kamis, 29 November 2012

Perhitungan Anggaran


PERHITUNGAN ANGGARAN
Dalam perhitungan anggaran memiliki peranan penting dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam anggaran ada tiga bagian pokok anggaran suatu unit pemerintah yaitu (1) taksiran pendapatan (estimated revenue), (2) appropriasi dan (3) sumber atau penggunaan keuangan lain (other financing source or use).
·         Taksiran pendapatan
Sumber keuangan yang diharapkan akan tersedia bagi pemerintah dalam suatu tahun anggaran. Taksiran pendapatan yang dianggarkan dapat berupa taksiran pendapatan pajak, perijinan, bunga, pendapatan investasi, dan pendapatan inter pemerintah, beban jasa, serta denda penyitaan.
·         Appropiasi
Merupakan alokasi sumber keuangan yang digunakan untuk membelanjai aktivitas dalam suatu tahun anggaran tertentu atau dapat juga disebut sebagai usulan pengeluaran. Appropiasi menunjukan kewenangan pemerintah untuk menggunakan sumber keuangan sesuai dengan yang telah disetujui oleh legislatif. Appropiasi digunakan untuk belanja seperti belanja material, supplies, gaji, bunga dan sebagainya. Belanja yang diakui dalam Dana Umum dan Dana Khusustidak saja yang bersifat belanja pendapatan tetapi juga yang bersifat belanja modal. Apabila Dana Umum dan Pendapatan Khusus melakukan pembelian mesin atau aktiva tetap lainnya , maka pengeluaran untuk pengeluaran aktiva tetap tersebut tidak diakui sebagai kas atau aktiva tetap lainnya, melainkan diakui sebagai belanja.
·         Sumber (penggunaan) keuangan lain
Penerimaan yang bukan merupakan pendapatan bagi dana yang menerimanya. Contoh sumber keuangan lain adalah hasil penjualan obligasi dan transfer yang diterima, sedang penggunaan sumber penggunaan keuangan lain adalah penggunaan sumber keuangan yang tidak termasuk belanja bagi dana yang mengeluarkan. Contoh penggunaan lain aadalah transfer dari suatu dana ke dana yang lain.
Perhitungan anggaran negara didasarkan dari realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN dalam tahun anggaran berjalan selanjutnya Menteri Keuangan menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) dan diajukan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya RUU PAN tersebut disampaikan kepada BPK untuk diaudit. Presiden mengajukan RUU PAN yang telah diaudit oleh BPK tersebut kepada DPR paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. Setelah DPR menyetujui RUU PAN tersebut, Presiden mengesahkan RUU PAN menjadi Undang-undang Perhitungan Anggaran (UU PAN). Berikuat adalah Undang-Undang Perhitungan Negara (UU PAN) :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2004
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);
3. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4229);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :    UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2002.



Pasal 1

(1)   Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber :

a.        Penerimaan Perpajakan;

b.        Penerimaan Negara Bukan Pajak;

(2)   c.     Penerimaan Hibah.

Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh

(3)   triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
Realisasi  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada

(4)   ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).

(5)   Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp77.779.085,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan puluh lima rupiah).

Jumlah    Realisasi    Anggaran    Pendapatan    Negara    dan    Hibah    Tahun

Anggaran  2002  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  ayat  (3),  dan  ayat

(4) adalah sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh
(1)  enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah).



Pasal 2

(2)   Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas :
a.    Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;

(3)   b.    Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.

Realisasi  Penerimaan  Pajak  Dalam  Negeri  sebagaimana  dimaksud  pada

ayat   (1)   huruf   a   adalah   sebesar   Rp199.512.126.056.204,00   (seratus

(4)   sembilan puluh sembilan triliun lima ratus dua belas miliar seratus dua puluh enam juta lima puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).
Realisasi   Penerimaan   Pajak   Perdagangan   Internasional   sebagaimana

(5)   dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp10.575.389.311.405,00 (sepuluh triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu empat ratus lima rupiah).

Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002

(1)   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah). Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(2)

Pasal 3

(3)       Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :

a.    Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;

(4)       b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;

c.     Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.

Realisasi  Penerimaan  Sumber  Daya  Alam  sebagaimana  dimaksud  pada

(5)   ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp64.755.091.673.095,00 (enam puluh empat triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).

Realisasi   Bagian   Pemerintah   atas   Laba   Badan   Usaha   Milik   Negara


(6)     Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar  Rp9.760.206.248.114,00 (sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar dua ratus enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah).

(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp13.924.705.647.548,00 (tiga belas triliun sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah).

Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002

(2)   sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh

ratus lima puluh tujuh rupiah).

(3)

Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat

ini.

(4)


Pasal 4

(5)  Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 terdiri    atas :

a.     Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;

b.     Dana Perimbangan;

c.     Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.

Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua

(1)   ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).

Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah  sebesar   Rp94.656.596.626.779,00  (sembilan  puluh  empat  triliun

(2)   enam ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana
(3)   dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).

(4)   Jumlah Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh

puluh ribu  empat puluh satu rupiah).
(5)

Pasal 5

Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :

a.          Pengeluaran Rutin;

b.          Pengeluaran Pembangunan.

Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp180.105.525.816.269,00 (seratus delapan puluh triliun seratus lima miliar lima ratus dua puluh lima juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Realisasi    Pengeluaran    Pembangunan    sebagaimana    dimaksud    pada

ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).

Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).

Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6

(1)   Realisasi  Dana  Perimbangan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat

(1) huruf b terdiri atas :

a.     Dana Bagi Hasil;

b.     Dana Alokasi Umum;

(2)   c.    Dana Alokasi Khusus.

Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp24.884.064.256.532,00 (dua puluh empat triliun delapan
(3)   ratus delapan puluh empat miliar enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).

Realisasi  Dana Alokasi  Umum  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1)  huruf

(4)   b adalah sebesar Rp69.159.384.522.944,00 (enam puluh sembilan triliun seratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).

(5)   Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp613.147.847.303,00 (enam ratus tiga belas miliar seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah).

Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah

sebesar   Rp94.656.596.626.779,00   (sembilan   puluh   empat   triliun   enam

(1)   ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Pasal 7

(2)   Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas :

a.    Dana Otonomi Khusus;

(3)   b.    Dana Penyeimbang;

Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.174.940.125.000,00 (satu triliun seratus tujuh

(4)   puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp2.372.506.228.027,00 (dua triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus enam juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua

(1)   puluh tujuh rupiah).

Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).

Pasal 8

Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan

(2)   puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat defisit anggaran sebesar
Rp17.106.642.154.590,00  (tujuh  belas  triliun   seratus   enam  miliar   enam

ratus   empat   puluh   dua   juta   seratus   lima   puluh   empat   ribu   lima   ratus

(3)   sembilan puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

a.       Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua puluh lima triliun seratus enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu empat puluh sembilan rupiah);

b.       Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp82.570.389.169,00 (delapan puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).

Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 9

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2002 adalah sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.

Pasal 10

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar