Peranan koperasi pada masa sekarang adalah:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Program yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengembangkan koperasi ialah:
1. Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
Program pengembangan KJKS merupakan salah satu program kami Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam memajukan pengembangan koperasi dan UKM berbasis syariah. Selain itu orientasi kami dalam mengembangkan KJKS tak lepas dari semangat munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan pilar dari pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Dan berikut adalah program yang direncanakan oleh pemerintah dalam undang-undang:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PeraturanMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor:03/PER/M.KUMKM/VI/2010 tentang Pedoman Program BantuanPengembangan Koperasi, perlu menetapkan Peraturan DeputiMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah BidangPengembangan dan Restrukturisasi Usaha tentang Pedoman TeknisProgram Bantuan Pengembangan Koperasi di bidang RestrukturisasiUsaha.Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PerbendaharaanNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I25. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem ResiGudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4630);7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4844);8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia 4866);9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentangPenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KementerianNegara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4406);10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang PedomanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4418);11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negaraserta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon IKementerian Negara;12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usahayang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang PenanamanModal;13. Keputusan Menteri Negara Pembangunan Daerah TertinggalRepublik Indonesia Nomor 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentangStrategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal;14. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor 03/PER/M.KUMKM/VI/2010 tentangPedoman Program Bantuan Pengembangan Koperasi;Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I3MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DEPUTI MENTERI NEGARA KOPERASI DANUSAHA KECIL DAN MENENGAH BIDANG PENGEMBANGAN DANRESTRUKTURISASI USAHA TENTANG PEDOMAN TEKNISPROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOPERASI DI BIDANGRESTRUKTURISASI USAHA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:1. Program Bantuan Pengembangan Koperasi di bidang Restrukturisasi Usaha yangselanjutnya disebut Program Restrukturisasi Usaha adalah kegiatan yangdiselenggarakan oleh Pemerintah c.q. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah dalam bentuk pemberian bantuan dana yang berasal dari AnggaranPendapatan Belanja Negara kepada Koperasi dalam rangka stimulanpengembangan usaha.2. Bantuan Fasilitasi Penataan Sistem Resi gudang adalah bantuan dana untukpelaksanaan uji coba penerapan sistem resi gudang kepada Usaha Mikro, Kecil danKoperasi (UMKK).3. Bantuan Penerapan Teknologi Peningkatan Produktivitas dan Mutu Garam di SentraUMKM adalah bantuan dana untuk uji coba pembuatan demplot pengolahan garamyang menerapkan inovasi teknologi.4. Bantuan peralatan bagi UMKM industri kreatif adalah bantuan dana untukpengadaan peralatan pengolahan produk kerajinan dan furniture yang berbahanbaku kayu, bambu dan rotan.5. Bantuan Peralatan Penunjang Produk Makanan dan Minuman adalah bantuan danauntuk pengadaan peralatan pengolahan/pengemasan produk makanan danminuman bagi Usaha Mikro dan Kecil di Sentra.6. Bantuan Pengembangan Usaha UKM Sentra melalui Perangkat Telecenter adalahbantuan dana untuk pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi untukmendukung akses informasi bisnis dalam pengembangan usaha melalui Koperasi.7. Pengembangan Usaha UKM Sentra melalui Koperasi Simpan Pinjam/Unit SimpanPinjam Koperasi (KSP/USP) Koperasi di Daerah Tertinggal adalah bantuan danauntuk perkuatan modal pengembangan usaha Usaha Mikro dan Kecil melaluiKoperasi di daerah tertinggal.8. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembangdibandingkan daerah lain dalam skala nasional, dan berpenduduk yang relatiftertinggal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara PembangunanDaerah Tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang Strategi NasionalPembangunan Daerah tertinggal.Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I49. Deputi adalah Deputi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahBidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.BAB IITUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUPPasal 2(1) Tujuan Program Restrukturisasi Usaha adalah meningkatkan produktivitas dandaya saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,(2) Sasaran Program Restrukturisasi Usaha adalah terselenggaranya bantuan danadalam rangka restrukturisasi usaha.Pasal 3Ruang Lingkup Program Restrukturisasi Usaha adalah :a. Bantuan Fasilitasi Penataan Sistem Resi Gudang;b. Penerapan Teknologi Peningkatan Produktivitas dan Mutu Garam di Sentra UMKM;c. Bantuan Peralatan bagi UMKM Industri Kreatif;d. Bantuan Peralatan Penunjang Produk Makanan dan Minuman;e. Pengembangan Bisnis KUKM Sentra melalui Perangkat Telecenter; danf. Pengembangan Usaha UKM Sentra melalui KSP/USP Koperasi di DaerahTertinggal.BAB IIIPENYELENGGARAAN DAN PERSYARATANPasal 4Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Usaha dilaksanakan dalam bentukpemberian bantuan dana untuk modal kerja dan/atau investasi bagi Koperasi, UsahaMikro, Kecil dan Menengah melalui Koperasi yang melaksanakan kegiatanPengembangan Usaha dalam Bidang Inovasi dan Teknologi serta PengembanganPermodalan.Pasal 5Calon peserta Program Restrukturisasi Usaha pada saat mengajukan permohonankepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota/Provinsi denganmelampirkan :a. Photo copy Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Primer tingkatKabupaten/Kota/Provinsi;Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I5b. Pernyataan memiliki atau menguasai kantor, sarana kerja serta keterangan domisilidari Kelurahan atau Desa;c. Berita Acara Rapat Anggota yang memberikan persetujuan untuk menjadi pesertaProgram Restrukturisasi Usaha;d. Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);e. Daftar Pengurus dan Pengawas yang telah dilaporkan ke SKPD Provinsi/Kab/Kota;f. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua dan Bendahara yang dilegalisiroleh Kelurahan atau Desa ;g. Proposal pengajuan usulan pemanfaatan dana bantuan Program RestrukturisasiUsaha;h. Bagi Koperasi calon penerima Bantuan Pengembangan Usaha UKM sentra melaluiperangkat Telecenter dan Penerima Bantuan Penerapan Teknologi PeningkatanProduktivitas dan Mutu Garam ditambah dengan melampirkan :1. Pernyataan dari pengurus Koperasi memiliki ruang khusus computer dan tenagaoperator untuk Telecenter;2. Pernyataan memiliki/menguasai lahan paling sedikit 1 (satu) hektar dalamjangka waktu 3 (tiga) tahun untuk pembuatan demplot pengolahan garam;BAB IVSELEKSI DAN PENETAPANPasal 6(1) Dalam hal calon peserta Program Restrukturisasi Usaha merupakan KoperasiPrimer Kabupaten/Kota, tata cara seleksi dilakukan sebagai berikut :a. Calon Peserta mengajukan permohonan Program Restrukturisasi Usaha kepadaSKPD Kabupaten/Kota dilengkapi dengan proposal kegiatan;b. SKPD Kabupaten/Kota melakukan seleksi terhadap proposal yang diajukancalon peserta Program Restrukturisasi Usaha;c. SKPD Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan evaluasi kelayakankelembagaan dan usaha calon peserta Program Restrukturisasi Usaha;d. SKPD Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi atas proposal yang layak yangdiajukan oleh calon peserta Program Restrukturisasi Usaha;e. SKPD Kabupaten/Kota meneruskan permohonan Program RestrukturisasiUsaha kepada SKPD Provinsi dengan melampirkan seluruh persyaratansebagaimanan dimaksud dalam pasal 5;f. SKPD Provinsi meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf ekepada Menteri.Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I6(2) Dalam hal calon peserta merupakan Koperasi Primer Propinsi maka tugas yangsama sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 dilaksanakan oleh SKPDProvinsi.Pasal 7Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha ditetapkan dengan Keputusan Deputiatas nama Menteri yang memuat tentang nama dan alamat peserta program, jeniskegiatan, jumlah alokasi dana serta ketentuan lain sesuai dengan spesifikasi masingmasingkegiatan program.BAB VREALISASI PROGRAMPasal 8Realisasi Program Restrukturisasi Usaha dilakukan dengan tata cara sebagai berikut :a. Koperasi yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Restrukturisasi Usaha,membuka rekening penampungan dalam bentuk giro atau tabungan pada bank atasnama Koperasi untuk menampung dana Program Restrukturisasi Usaha dariKementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;b. Koperasi yang telah ditetapkan sebagai peserta Program Restrukturisasi Usahamengajukan permohonan pencairan dana Program Restrukturisasi Usaha kepadaKuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggunakan contohpada lampiran 1, sesuai dengan masing-masing kegiatan dilengkapi dokumen–dokumen sebagai berikut :1. Berita Acara Pencairan Dana Program Restrukturisasi Usaha yang diketahuioleh SKPD Kabupaten/Kota atau SKPD Provinsi sebagaimana contoh padalampiran 2 sesuai dengan masing-masing kegiatan;2. Kuitansi penerimaan dana Program Restrukturisasi Usaha yang ditandatanganioleh Ketua dan Bendahara Koperasi dengan dibubuhi materai cukup danstempel Koperasi yang bersangkutan sebagaimana contoh pada lampiran 3sesuai dengan masing-masing kegiatan;3. Surat pernyataan bertanggung jawab dari Ketua dan Bendahara ataspenggunaan dana Program Restrukturisasi Usaha dan bersedia dikenakansanksi hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan diketahuioleh SKPD Kabupaten/Kota atau SKPD Provinsi sebagaimana contoh padalampiran 4 sesuai dengan masing-masing kegiatan ;4. photo copy NPWP atas nama Koperasi yang bersangkutan;5. daftar susunan pengurus Koperasi primer Kabupaten/Kota atau Provinsidiketahui oleh SKPD Kabupaten/Kota atau Provinsi sebagaimana contoh padalampiran 5 sesuai dengan masing-masing kegiatan ;Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I76. photo copy KTP Pengurus Koperasi yang masih berlaku dan dilegalisir olehLurah atau Kepala Desa;7. photo copy nomor rekening giro atau tabungan sebagaimana dimaksud padahuruf a yang dilegalisir oleh pejabat bank yang bersangkutan;8. profil Koperasi sebagaimana contoh pada lampiran 6 sesuai dengan masingmasingkegiatan; dan9. khusus untuk kegiatan pengembangan permodalan Usaha Mikro, Kecil danMenengah di sentra melalui koperasi di daerah tertinggal dilampiri dengan daftarUsaha Mikro di Sentra, sebagaimana contoh pada lampiran 7 sesuai denganmasing-masing kegiatan;Pasal 91. Bantuan dana Program Restrukturisasi Usaha yang diterima oleh Koperasipeserta Program Restrukturisasi Usaha dipergunakan sesuai dengan rencanapenggunaan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Deputi tentangpenetapan sebagai peserta Program Restrukturisasi Usaha.2. dalam hal terdapat efisiensi/penghematan dana, dapat digunakan untukkegiatan yang terkait langsung dengan usulan bantuan dan dilaporkan kepadarapat anggota Koperasi dengan tembusan kepada SKPDProvinsi/Kabupaten/Kota.3. Jasa tabungan pada rekening Bank merupakan pendapatan Koperasi dandigunakan untuk kegiatan yang terkait langsung dengan usulan bantuan dandilaporkan kepada rapat anggota dengan tembusan kepada SKPDProvinsi/Kabupaten/Kota;BAB VISTATUS DAN PENGGUNAAN DANA BANTUANPasal 101. Dana bantuan pada Program Restrukturisasi Usaha berstatus dana hibah yangbersumber dari belanja bantuan sosial APBN Kementerian Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah.2. Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha membukukan bantuan yangditerimanya dalam neraca keuangan dalam pos hibah.Pasal 11Besarnya dana bantuan untuk setiap Koperasi peserta program adalah sebagai berikut:a. Bantuan Fasilitasi Penataan Sistem Resi gudang sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah);Asdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I8b. Penerapan teknologi peningkatan produktivitas dan mutu garam di sentra UMKMsebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);c. Bantuan peralatan bagi UKM industri kreatif sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah);d. Bantuan Peralatan penunjang produk makanan dan minuman sebesarRp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);e. Pengembangan bisnis KUKM sentra melalui perangkat telecenter sebesarRp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);f. Pengembangan usaha UKM sentra melalui KSP/USP koperasi di daerahtertinggal sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).BAB VIIPENGALIHANPasal 121. Bantuan Dana Program Restrukturisasi Usaha yang belum dicairkan dapat ditarikkembali dan dialihkan kepada Koperasi lain peserta Program Restrukturisasi Usaha.2. Pengalihan Bantuan Dana Program Restrukturisasi Usaha dilakukan apabila:a. Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha terbukti tidak benar dalammemberikan data, informasi dan kelengkapan administrasi;b. Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha mengundurkan diri secaratertulis sebagai peserta Program Restrukturisasi Usaha; atauc. Diusulkan secara tertulis oleh SKPD Kabupaten/Kota atau Provinsi.3. Pengalihan bantuan dana Porgram Restrukturisasi Usaha sebagaimana dimaksudpada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Deputi atas nama Menteri denganmempertimbangkan masukan dari SKPD Kabupaten/Kota atau Provinsi yangbersangkutan.BAB VIIIPELAPORANPasal 13Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan Program Restrukturisasi Usahadilaksanakan sebagai berikut:a. Koperasi peserta Program Restrukturisasi Usaha wajib melaporkan secara tertuliskepada SKPD Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) minggu sejak:1. Dana masuk ke rekening tabungan Koperasi penerima bantuan dana ProgramRestrukturisasi Usaha; danAsdep 6.1 Asdep 6.2 Asdep 6.4 Asdep 6.5 Asdep 1.2 Deputi I92. Pemanfaatan bantuan dana Program Restrukturisasi Usaha.b. SKPD Kabupaten/Kota :1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pencairan dan pemanfaatan bantuandana Program Restrukturisasi Usaha;2. Melaporkan perkembangan bantuan dana Program Restrukturisasi Usahakepada Deputi setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan tembusan kepada SPKDProvinsi.c. SKPD Provinsi/DI:1. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bantuan danaProgram Restrukturisasi Usaha kepada Deputi Bidang Pengembangan danRestrukturisasi Usaha;2. Melaporkan pelaksanaan kegiatan 6 (enam) bulan sekali selama 2 (dua) tahunsetelah Program Restrukturisasi Usaha diimplementasikan kepada DeputiMenteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah BidangPengembangan dan Restrukturisasi Usaha.
Permodalan koperasi didapat dari:
- simpanan yang terdiri dari : simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela
- Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
- Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut. Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Evaluasi keberhailan koperasi dilihat dari sisi perusahaan:
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
untuk selengkapnya, click HERE
2. Efektivitas Koperasi
v Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
v Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
v Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Evaluasi keberhailan koperasi dilihat dari sisi anggota :
- Efek –efek Ekonomis Koperasi
- Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
- Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
- Efek Harga Dan Efek Biaya
1. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
- Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.
Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi
b. Kontribusi para anggota dalam
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
· Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
· Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
· Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
· Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bungan umum disertai pelayanan yang lebih baik
· Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
· Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
- Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
- Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
- Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
- Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
- Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
- Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
- Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui:
Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Γ Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Γ Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Γ Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.