PERHITUNGAN
ANGGARAN
Dalam
perhitungan anggaran memiliki peranan penting dalam perencanaan, pengendalian
dan evaluasi aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam anggaran ada tiga
bagian pokok anggaran suatu unit pemerintah yaitu (1) taksiran pendapatan
(estimated revenue), (2) appropriasi dan (3) sumber atau penggunaan keuangan
lain (other financing source or use).
·
Taksiran pendapatan
Sumber keuangan yang diharapkan akan
tersedia bagi pemerintah dalam suatu tahun anggaran. Taksiran pendapatan yang
dianggarkan dapat berupa taksiran pendapatan pajak, perijinan, bunga,
pendapatan investasi, dan pendapatan inter pemerintah, beban jasa, serta denda
penyitaan.
·
Appropiasi
Merupakan alokasi sumber keuangan yang
digunakan untuk membelanjai aktivitas dalam suatu tahun anggaran tertentu atau
dapat juga disebut sebagai usulan pengeluaran. Appropiasi menunjukan kewenangan
pemerintah untuk menggunakan sumber keuangan sesuai dengan yang telah disetujui
oleh legislatif. Appropiasi digunakan untuk belanja seperti belanja material,
supplies, gaji, bunga dan sebagainya. Belanja yang diakui dalam Dana Umum dan
Dana Khusustidak saja yang bersifat belanja pendapatan tetapi juga yang
bersifat belanja modal. Apabila Dana Umum dan Pendapatan Khusus melakukan
pembelian mesin atau aktiva tetap lainnya , maka pengeluaran untuk pengeluaran
aktiva tetap tersebut tidak diakui sebagai kas atau aktiva tetap lainnya,
melainkan diakui sebagai belanja.
·
Sumber (penggunaan) keuangan lain
Penerimaan yang bukan merupakan
pendapatan bagi dana yang menerimanya. Contoh sumber keuangan lain adalah hasil
penjualan obligasi dan transfer yang diterima, sedang penggunaan sumber penggunaan
keuangan lain adalah penggunaan sumber keuangan yang tidak termasuk belanja
bagi dana yang mengeluarkan. Contoh penggunaan lain aadalah transfer dari suatu
dana ke dana yang lain.
Perhitungan
anggaran negara didasarkan dari realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN dalam
tahun anggaran berjalan selanjutnya Menteri Keuangan menyiapkan Rancangan
Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara (RUU PAN) dan diajukan kepada
presiden untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya RUU PAN tersebut
disampaikan kepada BPK untuk diaudit. Presiden mengajukan RUU PAN yang telah diaudit
oleh BPK tersebut kepada DPR paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran bersangkutan. Setelah DPR menyetujui RUU PAN tersebut, Presiden
mengesahkan RUU PAN menjadi Undang-undang Perhitungan Anggaran (UU PAN).
Berikuat adalah Undang-Undang Perhitungan Negara (UU PAN) :
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
6 TAHUN 2004
TENTANG
PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2002
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus
anggaran negara merupakan pertanggung-jawaban Pemerintah sesuai konstitusi atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Undang-undang tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1)
dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3010);
3.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2001 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4149) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19
Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4229);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Dengan
persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN
ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2002.
Pasal 1
(1) Realisasi
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2002 diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Penerimaan
Perpajakan;
b.
Penerimaan
Negara Bukan Pajak;
(2)
c. Penerimaan Hibah.
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00 (dua ratus
sepuluh
(3) triliun
delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh
tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah).
Realisasi Penerimaan
Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada
(4) ayat
(1) huruf b adalah sebesar Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan
triliun empat ratus empat puluh miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan
ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah).
(5) Realisasi
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
Rp77.779.085,00 (tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu
delapan puluh lima rupiah).
Jumlah Realisasi
Anggaran Pendapatan Negara
dan Hibah Tahun
Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat
(3), dan ayat
(4) adalah sebesar Rp298.527.596.715.451,00 (dua
ratus sembilan puluh delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima
ratus sembilan puluh
(1) enam juta tujuh ratus lima belas ribu
empat ratus lima puluh satu rupiah).
Pasal 2
(2) Realisasi
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas
:
a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
(3)
b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan
Internasional.
Realisasi Penerimaan
Pajak Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
huruf a adalah
sebesar
Rp199.512.126.056.204,00
(seratus
(4) sembilan
puluh sembilan triliun lima ratus dua belas miliar seratus dua puluh enam juta
lima puluh enam ribu dua ratus empat rupiah).
Realisasi Penerimaan
Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
(5) dimaksud
pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp10.575.389.311.405,00 (sepuluh triliun
lima ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga
ratus sebelas ribu empat ratus lima rupiah).
Jumlah Realisasi
Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002
(1) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp210.087.515.367.609,00
(dua ratus sepuluh triliun delapan puluh tujuh miliar lima ratus lima belas
juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus sembilan rupiah). Rincian
Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(2)
Pasal 3
(3) Realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3)
terdiri atas :
a.
Realisasi
Penerimaan Sumber Daya Alam;
(4)
b.
Realisasi
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
Realisasi Penerimaan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud
pada
(5) ayat
(1) huruf a adalah sebesar Rp64.755.091.673.095,00 (enam puluh empat triliun
tujuh ratus lima puluh lima miliar sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh
puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah).
Realisasi Bagian
Pemerintah atas Laba
Badan Usaha Milik
Negara
(6)
Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b adalah sebesar Rp9.760.206.248.114,00
(sembilan triliun tujuh ratus enam puluh miliar dua ratus enam juta dua ratus
empat puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah).
(1) Realisasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c adalah sebesar Rp13.924.705.647.548,00 (tiga belas triliun sembilan ratus dua
puluh empat miliar tujuh ratus lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu lima
ratus empat puluh delapan rupiah).
Jumlah
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002
(2) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar
Rp88.440.003.568.757,00 (delapan puluh delapan triliun empat ratus empat puluh
miliar tiga juta lima ratus enam puluh delapan ribu tujuh
ratus
lima puluh tujuh rupiah).
(3)
Rincian Realisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan
dalam penjelasan ayat
ini.
(4)
Pasal
4
(5) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun
Anggaran 2002 terdiri atas :
a.
Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat;
b.
Dana
Perimbangan;
c.
Dana
Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang.
Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp217.430.195.890.235,00 (dua
(1) ratus
tujuh belas triliun empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima
juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
Realisasi
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah sebesar
Rp94.656.596.626.779,00
(sembilan puluh empat
triliun
(2) enam
ratus lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua
puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah). Realisasi Dana
Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana
(3) dimaksud
pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima
ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus
lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah).
(4) Jumlah
Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah sebesar Rp315.634.238.870.041,00 (tiga
ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus tiga
puluh delapan juta delapan ratus tujuh
puluh
ribu empat puluh satu rupiah).
(5)
Pasal
5
Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a.
Pengeluaran
Rutin;
b.
Pengeluaran
Pembangunan.
Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp180.105.525.816.269,00 (seratus
delapan puluh triliun seratus lima miliar lima ratus dua puluh lima juta
delapan ratus enam belas ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) huruf b adalah sebesar
Rp37.324.670.073.966,00 (tiga puluh tujuh triliun tiga ratus dua puluh empat
miliar enam ratus tujuh puluh juta tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam
puluh enam rupiah).
Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan
Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) adalah sebesar Rp217.430.195.890.235,00 (dua ratus tujuh belas triliun
empat ratus tiga puluh miliar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus
sembilan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah).
Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan
Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal
6
(1)
Realisasi Dana
Perimbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat
(1)
huruf b terdiri atas :
a.
Dana
Bagi Hasil;
b.
Dana
Alokasi Umum;
(2) c. Dana Alokasi Khusus.
Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp24.884.064.256.532,00 (dua
puluh empat triliun delapan
(3) ratus
delapan puluh empat miliar enam puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu
lima ratus tiga puluh dua rupiah).
Realisasi Dana Alokasi
Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf
(4) b
adalah sebesar Rp69.159.384.522.944,00 (enam puluh sembilan triliun seratus
lima puluh sembilan miliar tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus dua
puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah).
(5) Realisasi
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar
Rp613.147.847.303,00 (enam ratus tiga belas miliar seratus empat puluh tujuh
juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga rupiah).
Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) adalah
sebesar Rp94.656.596.626.779,00 (sembilan
puluh empat triliun
enam
(1) ratus
lima puluh enam miliar lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh
enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Pasal
7
(2) Realisasi
Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c terdiri atas :
a. Dana Otonomi Khusus;
(3) b. Dana Penyeimbang;
Realisasi Dana Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar
Rp1.174.940.125.000,00 (satu triliun seratus tujuh
(4) puluh
empat miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus dua puluh lima ribu
rupiah).
Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp2.372.506.228.027,00 (dua
triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus enam juta dua ratus dua
puluh delapan ribu dua
(1) puluh tujuh
rupiah).
Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan
Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar
Rp3.547.446.353.027,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat
ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua puluh tujuh
rupiah).
Pasal
8
Dengan jumlah realisasi Anggaran
Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2002 sebesar
Rp298.527.596.715.451,00 (dua ratus sembilan
(2) puluh
delapan triliun lima ratus dua puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh
enam juta tujuh ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh satu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp315.634.238.870.041,00
(tiga ratus lima belas triliun enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus
tiga puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat puluh satu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2002 terdapat
defisit anggaran sebesar
Rp17.106.642.154.590,00 (tujuh
belas triliun seratus
enam miliar enam
ratus empat
puluh dua juta
seratus lima puluh
empat ribu lima
ratus
(3) sembilan
puluh rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. Realisasi
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan
Dalam Negeri sebesar Rp25.164.198.320.049,00 (dua puluh lima triliun seratus
enam puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus dua
puluh ribu empat puluh sembilan rupiah);
b. Pembiayaan
Luar Negeri Bersih sebesar Rp82.570.389.169,00 (delapan puluh dua miliar lima
ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam
puluh sembilan rupiah).
Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal
9
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun
Anggaran 2002 adalah sebesar Rp8.140.126.554.628,00 (delapan triliun seratus
empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus lima puluh empat ribu
enam ratus dua puluh delapan rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih
tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan dapat dipergunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.
Pasal
10
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini, dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar