Selasa, 10 Mei 2011

HAK -HAK KONSUMEN



 
Hak-hak konsumen telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, Namun, pada kenyataannya, terkadang konsumen seringkali dirugikan dan daya tawarnya lemah. Hal ini dikarenakan konsumen belum banyak yang mengetahui tentang hak—hak mereka.
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk itu, konsumen harus meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya dari para produsen atau pedagang yang inin merugikan mereka. Sosialisasi perlindungan konsumen mesti di lakukan terutama untuk tingkat sosial menengah ke bawah, dengan asumsi bahwa untuk konsumen dari tingkat menengah ke bawah inilah yang lebih rentan terhadap masalah-masalah yang memerlukan perlindungan konsumen akibat ketidaktahuan mereka.

0 komentar:

Posting Komentar