BAB I
PENGERTIAN DAN MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. PENGERTIAN
Perdagangan internasional yaitu perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Jika dibandingkan dengan perdagangan domestik perdagangan internasional sangatlah rumit/kompleks. Berikut beberapa kerumitan perdagangan internasional:
a. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas negara.
b. Barang yang dikirim dan diangkut dari satu negara ke negara lainnya harus melalui bernacam peraturan.
c. Antara suatu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, taksiran dan timbangan, hukum, dan sebagainya.
2. MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
a. Dapat memperoleh barang yang tidak dapat di produksi didalam negeri.
b. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi.
c. Memperluas pasar industri dalam negeri.
d. Transfer teknologi modern dan meningkatkan produktivitas
3. FAKTOR-FAKTOR YANG MENDUKUNG
a. Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
b. Keinginan untuk memperoleh keuntungan dan pendapatan negara.
c. Adanya perbedaan kemampuan penguasaan IPTEK dalam megolah sumber daya ekonomi.
d. Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga membutuhkan pasar baru untuk menjual produk tersebut.
e. Adanya perbedaan keadaan, seperti SDA, iklim, tenaga kerja, dan jumlah penduduk.
f. Adanya kesamaan selera suatu barang.
g. Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
h. Terjadinya era globalisasi.
BAB II
TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Absolute Advantage Theory (Adam Smith)
Menurut Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “The Wealth of Nation”, setiap kepala keluarga pemerintah suatu negara) yang bijaksana tidak akan membuat sendiri barang-barang yang akan memakan biaya lebih besar dibandingkan dengan mereka membelinya. Dalam Teori Keunggulan Mutlak dari Adam Smith mengatakan ‘bahwa sebuah keunggulan absolut (mutlak) adalah kalau suatu negara mutlak dapat menghasilkan sesuatu dengan lebih baik’dan ‘suatu negara akan mengekspor barang kenegara lain jika negara itu lebih efisien dalam memproduksi barang tersebut’.
2. Comparative Advantage Theory (David Ricardo)
Menurut David Ricardo dalam bukunya yang berjudul “On The Principles of Economy and Texation (1817)” , bahwa setiap negara dapat memperoleh keuntungan dari perdagangan internasional, baik memiliki maupun tidak memiliki keunggulan absolutnya sendiri. Artinya suatu negara apabila berdagang dengan negara lain sekali pun tidak memiliki keunggulan absolut, tetapi masih memiliki keunggulan komperatif.
Prisip dari keunggulan komperatif ialahsetiap negara atau bangsa seperti ‘orang’, akan memperoleh hasil dari perdagangannya dengan mengekspor barang-barang atau jasa yang merupakan keunggulan komperatif terbesarnya dan mengimpor barang-barang atau jasa yang bukan kuunggulan komperatifnya.
BAB III
PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Cara pambayaran dalam perdagangan internasional pada dasarnya dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat hubungan dan posisi tawar antara pihat-pihak terkait, yaitu antara penjual/seller/eksportir dan pembeli/buyer/importir. Adapun mekanisme pembayaran transaksi perdagangan internasional dapat dilakukan dengan menggunakan Letter of Credit (L/C) dan tanpa L/C (Non L/C).
1. Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit atau Credit merupakan cara pembayaran dalam suatu transaksi Perdagangan Internasional atau transaksi ekspor - impor yang paling aman bagi seller/eksportir maupun bagi buyer/importir. Berbeda dengan pola pembayaran lainnya dalam Perdagangan Internasional/transaksi ekspor-impor, maka Letter of Credit menjadi suatu instrumen atau alat yang dapat melindungi eksportir dan importir dari tidak dipatuhinya kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan kedua-belah pihak. Dalam proses pelaksanaan transaksi Letter of Credit, maka hampir semua bank mengharuskan agar L/C tunduk pada UCPDC (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits) yang merupakan seperangkat ketentuan yang berlaku universal terhadap setiap Letter of Credit/Documentary Credit. Bila suatu L/C atau credit mengindikasikan secara tegas bahwa L/C tunduk kepada UCPDC. Maka UCPDC mengikat semua pihak kecuali dengan tegas dimodifikasi atau tidak diberlakukan oleh Credit.
Definisi Letter of Credit
Pasal 2 UCPDC Revisi 2007, Publikasi ICC No.600 atau dikenal dengan UCP 600 mendefinisikan sebagai berikut :
Letter of Credit atau Credit berarti setiap janji, bagaimanapun dinamakan atau diuraikan, yang bersifat irrevocable dan karenanya merupakan janji pasti dari Issuing Bank untuk membayar presentasi yang sesuai, membayar/honour berarti :
- Membayar atas unjuk jika credit tersedia dengan pembayaran atas unjuk
- Menanggung janji pembayaran yang ditangguhkan dan membayar pada saat jatuh tempo jika credit tersedia dengan pembayaran yang ditangguhkan
- Mengaksep bill of exchange (draft) yang ditarik oleh beneficiary dan membayar pada saat jatuh tempo, jika credit tersedia dengan akseptasi.
Pihat Pihak terkait dalam Letter of Credit (L/C)
- Applicant, pihak yang meminta kepada banknya untuk menerbitkan L/C kepada beneficiary biasanya importer
- Beneficiary, pihak yang menerima L/C atau pihak yang mendapatkan manfaat dari terbitnya L/C.
- Issuing Bank, yaitu bank yang menerbitkan Letter of Credit/Credit atau L/C atas permintaan applicant atau atas nama bank sendiri.
- Advising Bank, bank yang menerima L/C dari Iss. Bank dan meneruskan L/C tersebut kepada beneficiary atau bank lain yang ditunjuk dalam L/C.
- Negotiating Bank, bank yang mengambil-alih (melakukan negosiasi) dokumen L/C
- Reimbursing Bank, bank yang ditunjuk oleh Iss. Bank untuk melakukan pembayaran atas tagihan negosiasi dokumen L/C yang diajukan oleh negotiating bank.
- Paying Bank, bank yang bertugas membayar atas adanya tagihan dokumen L/C.
- Accepting Bank, bank yang mengaksep draft (wesel) yang ditarik oleh beneficiary dan membayarnya pada saat jatuh tempo.
- Confirming Bank, bank selain Iss. Bank yang juga menjamin pembayaran L/C yang diterbitkan Issuing Bank.
- Transferring Bank, bank yang diberi kuasa di dalam L/C untuk mentransfer L/C atas permintaan beneficiary L/C itu ke beneficiary yang lain.
Dokumen Dokumen Dalam Letter of Credit (L/C)
Dalam kaitannya dengan dokumen maka hal yang perlu dicatat dalam transaksi Letter of Credit (L/C) adalah pasal 5 UCP 600 yang berbunyi :
Bank-bank berurusan dengan dokumen-dokumen dan tidak dengan barang, jasa atau pelaksanaan terhadap mana dokumen-dokumen tersebut mungkin berkaitan.
Oleh karena itu transaksi Letter of Credit adalah transaksi dokumen yang berkaitan dengan barang yang dikapalkan.
- Dokumen Pengangkutan
- Bill of Lading, pengangkutan melalui laut
- Airway Bill, pengangkutan melalui udara
- Invoice atau Commercial Invoice atau faktur pada dasarnya merupakan suatu sarana bagi penjual/seller/eksportir untuk memperhitungkan harga barang kepada pembeli/buyer/importer sesuai dengan kesepakatan. Beberapa macam Invoice, yaitu :
- Commercial Invoice, Invoice yang diterbitkan dan ditanda-tangani oleh Seller dan ditujukan kepada buyer/importer.
- Consular Invoice, Invoice yang diterbitkan oleh konsulat Negara pembeli yang berada di Negara penjual atas dasar Commercial Invoice.
- Visaed Invoice, Invoice yang diterbitkan oleh penjual/seller/eksportir dan di-counter-sign oleh konsulat Negara pembeli yang berada di Negara penjual/eksportir.
- Proforma Invoice, Invoice yang dikeluarkan seller/eksportir mendahului pengiriman barang, biasanya baru dalam tahap penawaran.
- Consignment Invoice, Invoice untuk barang konsinyasi
- Polis Asuransi
- List atau Daftar
- Packing List, daftar perincian barang serta cara dan bahan pembungkus barang yang bersangkutan.
- Weight List atau Measurement List, daftar perincian barang mengenai timbangan/ukuran barang
- Certificate, suatu keterangan yang dikeluarkan oleh orang atau instansi yang berwenang mengenai keadaan barang
- Certificate of Origin, keterangan yang menyatakan Negara asal barang
- Certificate of Quality, keterangan yang menyatakan tentang mutu barang
- Certificate of Analysis, keterangan yang menyebutkan uraian, campuran atau bahan – bahan dan proporsi bahan yang terdapat dalam barang-barang.
- Certificate of Inspection, kerterangan yang menyatakan bahwa barang telah diperiksa
- Dan dokumen lain yang diminta oleh L/C.
Keunggulan dan kelemahan transaksi Letter of Credit
Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi ekspor – impor adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C. Namun demikian dalam praktek sesungguhnya transaksi dengan L/C juga memiliki beberapa kelemahan, antara lain :
Bagi eksportir
Jika dokumen mengandung discrepancy(ies) atau penyimpangan, maka meskipun barang telah dikapalkan/dikirim sesuai dengan pesanan, eksportir berpotensi tidak memperoleh pembayaran (karena bank hanya berurusan dengan dokumen) atau bila dibayarkan dipotong biaya discrepancy
Bagi Importir
Biaya-biaya yang sehubungan dengan transaksi L/C, pembukaan L/C, Akseptasi, dll.
Secara umum L/C atau Letter of Credit dapat digolongkan atau dikelompokkan berdasarkan pada :
Jaminan Pembayarannya
- Confirmed L/C, bila terdapat bank lain (confirming bank) selain Iss.Bank yang ikut memberikan jaminan pembayaran atas L/C tersebut, biasanya yang diminta oleh Issuing Bank untuk menambah konfirmasi pada L/C yang diterbitkannya adalah advising bank.
- Unconfirmed L/C, kebalikan dari confirmed L/C yaitu hanya Issuing Bank yang memberikan jaminan pembayaran atas L/C yang diterbitkan.
Berdasarkan Cara Pengambil-alihannya
1. Restricted L/C, yaitu L/C yang menunjuk suatu bank tertentu yang dapat melakukan pembayaran, negosiasi atau akseptasi.
2. Unrestricted L/C , yaitu yang tidak membatasi bank yang dapat melakukan pembayaran, negosiasi atau akseptasi
Secara khusus Letter of Credit dapat dibedakan sebagai berikut :
Transferable L/C, menurut pasal 38 UCP 600 adalah : "L/C yang secara khusus menyatakan “transferable” dan ditransfer atau dialihkan baik sebagian atau keseluruhan kepada benefiary yang lain/beneficiary kedua atas permintaan dari beneficiary pertama".
Transfering Bank (Bank yang melakukan transfer) adalah bank yang secara khusus diberi kuasa oleh Issuing Bank. Issuing Bank dapat bertindak sebagai Transferring Bank. Seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan transfer tersebut adalah menjadi beban beneficiary pertama, kecuali L/C menyatakan lain. Transfer ini bersifat sekali artinya beneficiary kedua tidak dapat mentransfer kepada pihak lain atau beneficiary ketiga.
Revolving L/C, yaitu L/C yang berdasarkan syarat-syaratnya dapat direalisir dan dinyatakan berlaku kembali secara otomatis dalam kaitan ‘jangka waktu’ atau nilai ‘nominal L/C’ tanpa menunggu adanya pemberitahuan atau amendment dari Issuing Bank.
Berkaitan dengan waktu, misalnya tersedia sampai jumlah US$.60,000 per-bulan selama jangka waktu 6 bulan, maka dalam waktu 6 bulan L/C tersebut secara otomatis tersedia sebesar US$.60,000 per-bulan tanpa memperhatikan apakah telah ada penarikan selama bulan sebelumnya. Berkaitan dengan jumlah, maka penggunaan revolving L/C dapat bersifat kumulatif dan non-kumulatif. Dalam hal bersifat kumulatif, maka jumlah yang tidak dipergunakan dalam periode waktu tertentu dapat ditambahkan ke dalam periode berikutnya, bila non-kumulatif, maka jumlah yang tidak dipergunakan dalam periode waktu tertentu tidak dapat ditambahkan pada periode berikutnya, sehingga sisa yang ada menjadi batal. Oleh karena itu Revolving L/C non-kumulatif harus dilaksanakan sesuai dengan periode waktunya.
Back to Back L/C, yaitu L/C yang diterbitkan atas dasar L/C yang lain (master L/C).
Jenis L/C ini umumnya digunakan dalam kondisi, sebagai berikut :
- Eksportir bukanlah supplier barang
- Eksportir tidak mempunyai dana untuk membayar supplier
- Eksportir tidak ingin supplier mengetahui nama importir dan harga barang yang sesungguhnya.
L/C UPAS (Usance Payable at Sight), yaitu L/C usance yang dapat diambil alih secara sight.
- Negotiating Bank membayar kepada beneficiary secara sight
- Iss.Bank atau Reimb. Bank membayar Negotiating Bank secara sight
- Applicant/Importir membayar Iss.Bank secara Usance
- Dalam UPAS L/C biasanya terdapat klausula : “Interest/discount charges are for account of applicant”.
- Atau Reimbursement Clause memuat :
- “Negotiating Bank authorize to claim on sight”
Red Clause L/C, L/C yang memberi kuasa kepada Advising, Negotiating atau Confirming Bank untuk memberikan pembayaran di muka baik sebagian atau seluruh nilai L/C kepada beneficiary sebelum pengapalan barang, sehingga pembayaran atau penarikan hanya didasarkan pada “Simple Receipt”.
L/C jenis ini biasanya digunakan sebagai penyediaan dana bagi eksportir sebelum barang dikapalkan.
2. Tanpa L/C (Non L/C)
Dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori :
1. Advance Payment
Advance Payment atau pembayaran dimuka dimana pembayaran dilakukan oleh pembeli/buyer kepada seller sebelum barang dikapalkan. Cara pembayaran seperti ini dapat terjadi apabila pasar dikuasai oleh penjual (seller Market) atau penjual tidak yakin akan buyer atau Negara si buyer. Kelemahan dari jenis pembayaran ini barang tidak dikirim oleh seller atau kualitas barang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau pengiriman barang terlambat atau barang yang dikirim tidak sesuai dengan perjanjiannya.
2. Open Account
Open Account merupakan kebalikan dari Advance Payment, yaitu Eksportir mengirimkan barang beserta dokumen langsung kepada importer, dan selanjutnya menunggu importer melakukan pembayaran. Hal ini dapat terjadi apabila buyer memiliki posisi tawar yang tinggi. Kelemahan cara pembayaran ini adalah adanya ketidakpastian pembayaran seperti pembayaran terlambat atau melewati batas waktu pembayaran atau jumlah nominal yang dibayarkan tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Consignment
Seller hanya menitipkan barang kepada buyer (buyer bukanlah pembeli akhir) dan pembayaran dilakukan oleh buyer apabila barang telah terjual. Kelemahan cara pembayaran seperti ini adalah tidak ada kepastian kapan pembayaran dilakukan.
4. Collection
Pembayaran dilakukan dengan cara seller mengirimkan dokumen kepada buyer dengan menggunakan jasa bank untuk menagih pembayaran, baik dengan menggunakan draft atau promissory note. Dalam hal ini seller meminta kepada banknya untuk menyerahkan dokumen kepada buyer atas dasar :
A. Documents against Payment (D/P)
Dimana dokumen beserta draft dikirim kepada buyer dan pembayaran dilakukan oleh buyer pada saat buyer menerima dokumen.
B. Documents agains Acceptance (D/A)
Dokumen dan draft dikirim kepada buyer dan pada saat buyer menerima dokumen ia melakukan akseptasi sedangkan pembayaran dilakukan oleh buyer pada saat jatuh tempo. Kelemahan dari jenis pembayaran ini adalah kurang pastinya pembayaran dan potensi kerugian apabila buyer menolak menebus dokumen.
5. Counter Trade
Adalah pembayaran dilakukan dengan cara tukar menukar barang dengan barang. Counter Trade atau perdagangan timbal balik ini sampai saat ini masih ada biasanya dilakukan atas dasar perjanjian 2 negara dalam bentuk Memorandum of Understanding (MOU).
BAB IV
KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Tarif atau Bea Masuk
Tarif atau Bea Masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Berikut kebijakan Tarif atau Bea Masuk:
a. Kebijakan Tarif Barrier
· Tarif rendah antara 0% - 5 %, dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital.
· Tarif sedang antara 5% - 20%, dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi didalam negeri.
· Tarif tinggi diatas 20%, dikenakan untuk barang-barang mewah.
b. Kebijakan Non Tarif Barrier
· Pembatasan Spesfik.
· Peraturan Bea Cukai.
· Campur tangan pemerintah.
2. Kuota
Kuota adalah suatu prmbatasan atau jumlah barang-barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan. Kuota terdiri dari:
a. Absolute Quota: mengizinkan pemasukan komoditas tertentu dalam jumlah yang ditetapkan selama jangka waktu tertentu.
b. Tarrif Rate Quota: mengizinkan pemasukan barang dalam jumlah tertentuke suatu negara dengan tarif yang diturunkan dalam jangka waktu tertentu. Menurut kententuan WTO (World Trade Organization), sistem kuota ini hanya dapat digunakan dalam hal berikut:
· Untuk melindungi hasil pertanian.
· Untuk menjaga Balance of Payment.
· Untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
3. Larangan Ekspor
4. Larangan Impor
5. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantuan kepada industri dalam negeri.
6. Premi
Premi adalah penambahan dana kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi yang ditentukan oleh pemerintah.
7. Diskriminasi Harga
Penyebab suatu negara melakukan diskriminasi harga adalah sebagai berikut:
a. Sifat barang yang dijual dapat memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.
b. Barang tidak dapat dipindahkan dari suatu pasar ke pasar yang lain.
c. Sifat permintaan dan elastisitas perminaan di masing-masing pasr harus berbeda.
d. Produsen dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen.
8. Dumping
Dumping adalah kebijakan diskriminasi harga secara internasional yang dilakukan dengan cara menjual suatu barang lebih murah diluar negeri daripada didalam negeri. Berikut beberapa tipe dumping:
a. Persistent dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan dipasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi didala negeri dari pada diluar negeri.
b. Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual produknya diluar negeri dengan harga yang murah untuk sementara sehingga dapat mengalahkan saingannya, dan setelah dapat monopoli pasar lalu menaikan harga kembali demi mendapatkan profit maksimum.
c. Sporadic dumping, , yaitu tindakan perusahaan untuk menjual produknya diluar negeri dengan harga yang murah secara sporadic dibandingkan harga didalam negeri karna adanya surplus produksi didalam negeri.